Australia Vonis 3 Terdakwa Terorisme Lebih dari 20 Tahun Bui
Omnia Slot Agen Poker Online - Pengadilan Tinggi Victoria, Australia, menjatuhkan vonis lebih dari 20 tahun penjara kepada tiga lelaki, yakni Ahmed Mohamed (27), Abdullah Chaarani (29) dan Hamza Abbas (24), yang merupakan terdakwa kasus terorisme pada 2016 silam. Mereka terbukti akan melakukan tindak kekerasan dan mendukung kelompok Negara Islam (ISIS). Seperti dilansir Associated Press, Jumat (29/11), hakim menjatuhkan pidana penjara 28,5 tahun penjara kepada Chaarani dan Mohamed. Sedangkan Abbas diganjar pidana penjara selama 22 tahun, tetapi dilarang diberi keringanan hukuman sebelum masa tahanannya mencapai 16,5 tahun. "Setiap terdakwa mengakses materi yang mendukung ISIS dan kekerasan. Hal itu membuat para terdakwa yakin membantai warga sipil yang tidak bersalah merupakan cara untuk menggapai ampunan Allah S.W.T.," kata Hakim Christopher Beale saat membacakan amar putusan. OMNIA SLOT adalah Situs Tangkas Online, Agen Poker Online, Agen Poker GLX Dapatkan B...